
Tahuna- Entah karena belum tahu ataun sengaja tak mengindahkan aturan, sejumlah PNS Pemkab Sangihe terjaring hadir pada pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) di Kantor KPUD Sangihe baru-baru ini. Karenanya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan memproses sejumah PNS tadi, baik PNS yang datang saat pendaftaran Bapaslon yang diusung PDIP, Drs. H.R. Makagansa MSi – dr. Fransiskus Andy Silangeng (MaSi) maupun Bapaslon yang diusung Golkar dan Hanura. Jabes Gaghana SE,ME – Helmd Hontong SE.
Demikian ditegaskan Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Jhonny Suak belum lama ini.
”Saat ini Panawaslu sedang menyiapkan berkas administrasinya untuk memanggil dan mengklarifikasi sejumjah PNS yang hadir saat pendaftaran Bapaslon,”tegasnya.
Disentil sanksi yang akan diberlakukan, Suak mengakui masih diberikan toleransi, karena dimungkinkan ada PNS yang belum tau soal aturan dimaksud dan tanpa sengaja hadir dipendaftran Bapasalong tersebut.
”Memang ini aturan baru, jadi mungkin ada PNS yang belum tahu, namun Panwaslu akan tetap memanggil untuk klarifikasi,”ungkap Suak.
Dikatakan pula, dalam memaksimalkan pengawasan pilkada, Panwaslu tidak hanya mengefektifkan Panwaslu dan Panwaslu Kecamatan, tapi ditunjung denan Panwas Lapangan, termasuk merekrut relawan panwaslu dan menerapkan silen pengawasan atau pengawasan secara diam-diam.
”Jadi kami juga menyebar petugas pengawas secara diam-diam untuk memantau pilkada, hingga disarankan jangan ada lagi PNS yang coba-coba terlibat dalam politik prakis.”ujarnya.(eleh)