TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Bentuk partisipasi Rp 50 ribu dari ribuan guru untuk kegiatan ujian kompetensi guru (UKG) Sangihe 2015 masih berpolemik. Hal ini bahkan turut menjadi perhatian Sekda Edwin Roring SE,ME saat dimintai tanggapannya baru-baru ini.
Menurut Roring, sah-sah saja jika uang Rp 50 ribu yang dibebankan kemasing-masing guru itu sesuai dengan aturan, karena kalau tidak, tindakan tersebut masuk dalam kegiatan pungutan liar (Pungli).
”Soal partisipasi guru pada UKG itu sah saja kalau jelas aturannya, tapi kalau tidak, jelas itu pungli dan pasti akan ada sanksi bagi pelakunya,”tegas Roring.
Sementara pihak panitia UKG, Deni Rompas langsung menepis kalau uang paritisipasi guru itu pungli. Uang partisipasi itu kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan panitia dalam rapat resmi yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Kepala Inspektorat Sangihe,Tajudin Sainkadir ketika dikonfirmasi melalui salah satu kepala bidang, Ir.Porkius Parera MBA, mengakui permasalahan itu sudah disikapi Inspektorat, dan saat ini sedang dalam penanganan.
”Masalah UKG ini langsung kami sikapi saat terangkat disejumlah media massa dan kini dalam penanganan,”kata Parera.
Sementara menyikapi hal ini, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Sulut
(LP3S) Cabang Sangihe, Victor Layuk, menyayangkan terjadinya hal itu. Menurutnya, harusnya pihak penyelenggara UKG benar-benar siap sebelum menggelar kegiatan, termasuk kesiapan dari sisi anggarannya.
”Harusnya anggaran kegiatan seperti ini diusulkan dalam APBD, sehingga tak ada lagi paritisipasi guru, apalagi menurut penjelasan pak Sekda kepada kami beberapa waktu lalu, sudah ada himbauan dari pusat untuk tidak ada pungutan dalam kegiatan UKG,”tegas Layuk.(fb)