Tahuna-Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanggal 11 januari lalu menimbukan masalah baru. Ternyata sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga terkena imbas roling dan mutasi jabatan,masih belum melaksanakan tugas di tempat baru, termasuk beberapa ASN yang bertugas dibeberapa kecamatan. Hal ini dibenarkan salah satu Camat kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/01) kemarin.
Menurut Camat, sebetulnya dirinya merasa lega ketika dilakukan peresmian OPD, karena dengan begitu semua jabatan yang ada di kantornya, mulai dari kepala seksi pembangunan masyarakat kampung, seksi pelayanan umum, seksi ketentraman dan ketertiban masyarakat, semuanya telah terisi termasuk kasubag program keuangan.
“Kalau dulu sebelum peresmian OPD, kepala seksi yang ada di kantor kami hanya ada satu, sehingga pekerjaan harus merangkap seksi yang kosong. Tetapi sekarang dengan disinya semua jabatan kepala seksi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,”ujarnya.
Ia juga menyayangkan setelah peresmian OPD, pejabat yang ditempatkan di kantor kecamatan tersebut belum pernah melapor,padahal gajinya sudah dibayarkan melalui bendahara kecamatan.
”Kami akan beri peringatan kepada ASN tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang disiplin PNS, dengan memberikan teguran lisan,”tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Sangihe, Drs T Kawasa menjelaskan, bila sudah mengantongi SK, wajib bagi ASN untuk melaksanakan tugasnya di tempat yang telah diberikan.
“Karena sampai saat ini belum sepenuhnya SK di kantongi oleh semua ASN, dan pekan ini dipastikan semua ASN sudah mengantongi SK-nya. Namun kalau ASN itu sudah ada SK maka harus melaksanakan tugasnya, karena ada sanski bila dia tidak menjalankan tugas yang di amanatkan,”tegas Kawasa.(eleh)