Tahuna-Akhirnya hanya 13 partai politik (Parpol) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memasukkan dokumen peserta pemilu pasca putusan Bawaslu RI yang mengabulkan 9 parpol lainnya untuk dapat mendaftar kembali.
Ke-13 parpol yang telah memasukkan dokumen, masing-masing parpol kloter pertama yang terdiri dari 12 parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Perindo, Partai Nasdem, PKS, Demokrat, Hanura, Partai Berkarya, PAN, Gerindra, PKB, Partai Garuda serta PKPI yang masuk kloter kedua.
Parpol kloter kedua lainnya pasca putusan Bawaslu yang tidak memasukan dokumen sampai KPUD melaksanakan pleno penutupan penerimaan pemeasukkan dokumen, masing-masing Partai Idaman, Partai Bulan dan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja dan Parti Suara Rakyat Indonesia.
”Jadi dari hasil pleno penutupan penerimaan pemasukkan dokumen oleh KPUD, hanya 13 parol yang lolos, yakni 12 parpol yang lolos pertama ditambah PKPI yang memasukkan pasca putusan Bawaslu,”kata Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jack Seba dikonfirmasi wartawan akhir pekan lalu.
Dijelaskan, khusus untuk 12 parpol terdahulu yang mendaftar, dokumennya adminsitrasinya telah dilakukan penelitian oleh KPUD dan telah diserahkan ke KPU, sedangkan dokumen administrasi PKPI masih sementra dalam penelitian yang nantinya hasil penelitian akan diserahkan kepada partai bersangkutan pada tanggal 30 November mendatang.
”Setelah diserahkan hasil penelitian ke pihak PKPI, juga akan diberlakukan sama dengan 12 parpol terdahulu untuk melakukan perbaikkan selama 14 hari,”ujar Seba.
Diinformasikan pula, meski dokumen 12 parpol terdahulu telah diserahkan ke KPU, namun masih ada 4 parpol yang belum memenuhi syarat dan masih harus melakukan perbaikkan, karena jumlah keanggotaannya masih berada dibawa batas minimal.
”Jadi untuk 4 parpol yang belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan melakukan perbaikkan sampai tanggal 1 Desmber 2017,”pungkasnya.(eleh)