Tahuna-Karena berkaitan dengan pelaksanan ibadah puasa yang telah dimulai Sabtu akhir pekan lalu, terhitung mulai 27 Mei 2017 jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkurang.
Hal tersebut dikatakan Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe, Alminus Takalawangen SIP, MM ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (28/05) kemarin.
Dijelaskan,mulai awal pekan ini jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, khususnya bagi ASN yang beragama Islam selama kurang lebih satu bulan, sedangkan bagi ASN non muslim tetap diberlakukan seperti biasanya hingga berakhir jam kerja pada pukul 16.00 Wita.
“Jadi dalam rangka bulan puasa akan dilakukan pengurangan jam kerja, spiling waktu dari jam 08.00 wita- 15.00 wita. Dan ini sudah di agendakan dan diketahui semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).”ujarnya.
Dijelaskannya, pemberlakukan jam kerja tersebut sesuai edaran Menteri Dalam Negeri untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Pemberitahuan tentang pengurangan jam kerja telah disampikan secara tertulis terhadap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Sangihe,”ujar Takalawangen.(eleh)