Sangihe – Bertempat di Papanuhung rumah jabatan bupati, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sangihe dan PT. Bank SulutGo (BSG) cabang Tahuna melakukan penandatanganan Memorandum of Understand (MoU) terkait dengan Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daeran lainnya. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana SE ME bersama Pimpinan BSG cabang Tahuna Albert Tambariki, Senin (13/07/2020).
Hadir pada kegiatan ini, Brench Maneger PT bank SulutGo Tahuna Albert Tambariki, Plh Sekda Herry Wolf, Asisten III Dra Olga Makasidamo, Kaban Keuangan Femmy Montang, sejumlah Pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutan, Gaghana mengemukakan, pelaksana agenda ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang secara bersama dilaksanakan terkait dengan tugas serta tanggungjawab kewajiban, baik pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya kewajiban masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika dihitung PBB saat ini dikisaran Rp 1,9 M, sedangkan dana APBD Rp 1,1 Triliun. Ini artinya bantuan pemerintah terhadap pelaksanaan pembangunan cukup besar,” ujar Gaghana.
Lanjut dijelaskan Gaghana, begitu juga dengan ditandatanganinya MoU pemerintah daerah dengan PT Bank SulutGo, terkait dengan pembayaran PBB P2, ini menjadi tanggung jawab bersama. Karena biaya pembangunan yang ada di Kabupaten Sangihe ini dibiayai oleh pajak dan bangunan.
“Kegiatan yang kita lakukan dengan Bank SulutGo yang merupakan Banknya pemerintah, Bank yang memfasilitasi seluruh transaksi keuangan baik melalui dana masyarakat yang kita kelolah,” ungkap Gaghana.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan secara langsung santunan dana duka oleh bupati bagi para keluarga ahli waris. Terhadap dana duka tambah Gaghana, sebelumnya dana duka di tahun 2017 hanya Rp 1 juta, sedangkan di pememerintahan saat ini dinaikkan menjadi Rp 2 juta.
“Jadi kenaikkan santunan duka ini, karena kami sebagai pemerintah sangat memahami pergumulan keluarga pemangku duka,” pungkas Gaghana. (Andika)