Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Menyusul akan ada rencana untuk membersihkan perairan Sangihe dari praktek illegal fishing, Pemkab Sangihe diminta melakukannya dengan cermat serta arif dan bijaksana dan tidak terkesan menyalahkan pengusaha perikanan.
Hal ini ditegaskan Direktur Lembaga Pengembanan Ekonomi Kawasan (Lapek) Sangihe, Ajis Janis SH, Rabu (01/07) kemarin. Diingatkannya, dalam menangani ilegal fishing, pemerintah juga harus memperhatikan permasalahan yang sangat mendasar, khususnya yang terkait dengan ketersediaan pasar yang selama ini terkesan sering terabaikan.
”Kalau soal illegal fishing jangan hanya masalahkan pengusaha, karena selama ini pemerintah tak pernah menyediakan pasar, dan kalau hasil perikanan dibawa ke Bitung, harganya jauh lebih murah, hingga terpaksa nelayan harus mencari pasar yang memadai, termasuk harus menjualnya ke Philipina,”tegasnya.
Pemerintah juga lanjut Janis, harus memperhatikan permasalahan stetles status kewarganegaraan warga Philipina-Sangihe (Pisang) yang selama ini dilakukan pembiaran oleh pemerintah, hingga keberadaan nelayan Pisang saat ini seperti identik dengan warga asing.
”Pemerintah sendiri telah melakukan pelanggaran HAM karena selama ini Pisang digunakan sebagai salah satu unsur pemilih di pilpres maupun pileg DKI 2, akan tetapi disisi lain para Pisang tak diberikan hak yang lain sebagai warga negara,”ungkap Janis.
Sementara itu Wakil Bupati Jabes Gaghana SE,ME saat dihubungi terpisah menjelaskan, permasalahan warga keturunan Pisang segera ditindak lanjuti Pemkab Sangihe melalui tim yang telah dibentuk Eksekutif dan Legisaltif serta instansi berkompoten lainnya. Terkait penangan illegal fishing kata Gaghana, lebih difokuskan pada aktifitas nelayan asing bukan nelayan keturunan Pisang.(fb)