Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Pencairan Tunjangan Aparat Pemerintah Kampung (TAPK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah kampung di Sangihe masih tersendat. Ini karenakan masih banyak pemerintah kampung yang belum memasukan dokumen persyaratan pencairannya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun harian ini, hingga saat ini yang menerima TAPK baru 30 kampung sedangkan untuk ADD baru empat kampung yang diproses berkasnya. Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Kasubag Pendapatan Kekayaan Desa dan Kelurahan, AM Landeng ketika dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.
Dikatakannya, banyaknya kampung yang belum menerima TAPK dikarenakan mereka belum memasukan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBkam).
”Jika mereka sudah memasukan dokumen yang minta tersebut, TAPK akan segera dicairkan terlebih dahulu,”ungkapnya.
Ditempat terpisah Assisten Bidang Pemerintahan Setda, Drs Irklis Sombounaung ketika dikonfirmasi terkait belum diprosesnya pencairan ADD 30 kampung yang sudah memasukan dokumen, dikarenakan saat ini masih dilakukan ferivikasi dokum terkait kelengkapan data RPJMkam dan APBkam.
”Lebih baik lambat terus dokumen lengkap dan tidak melanggar aturan, dari pada kita mempercepat pencairan tetapi dokumen tidak lengkap, yang nantinya akan berujung pada hukum,”tegas mantan Kadis Pariwisata Sangihe tersebut.(fb)