TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pemkab Sangihe, Senin (16/11) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal), menggelar sosialisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 sekaligus menggelar cara menginput variabel Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara tersebut dibuka sekaligus dipandu Asisten II Pemkab Sangihe, Ir. Johny Harikedua dengan menghadirkan peserta utusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Harikedua ditemui disela-sela kegiatan menjelaskan, kegiatan itu juga berkaitan dengan kesiapan Pemkab Sangihe pada
Agustus tahun depan yang sudah harus menerapkan konsep OPD.
”Entri data variabel OPD harus selesai tahun ini karena Agustus tahun depan OPD sudah akan diterapkan,”kata Harikedua.
Disentil apakah ada SKPD yang dilebur atau digabungkan seiring dengan pemberlakuan OPD, kata mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Sangihe itu belum bisa ditentukan,karena tergantung dari entri data variabel yang nantinya akan disinkronkan dengan propinsi maupun pusat.
”Saat ini kita input saja variabelnya, kalau soal apakah ada SKPD yang akan dilebur atau digabung, itu nanti urusan belakangan setelah data dikelola pusat,”ungkapnya.
Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Pemprop Sulut, J. Doodoh yang juga sebagai pemberi materi ditemui terpisah mengatakan, kegiatan tersebut juga merupakan persiapan dalam menghadapi revisi PP 41 Tentang OPD.
Untuk pemenuhan pola OPD itu sendiri kata dia, sudah dibangun dari pusat berdasarkan aplikasi data pengisian variabel dimasing-masing SKPD.
”Data variabel yang diinput nantinya akan sinkron dengan propinsi dan konek ke pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,”ujar Doodoh.
Sementara Kabag Orgal Dani Mandak usai kegiatan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan inisatif Bagian Ortal untuk lebih mengefektifkan lagi cara pengisian format OPD, karena selama ini sosialisainya masih sebatas pengiriman format dimasing-masing SKPD.
”Setelah adanya sosialiasi dan diajarkan langsung cara pengisian format, seluruh peserta akhirnya bisa memahaminya,”tukas Mandak.(fb)