Pertanahan Diminta Transparan Biaya Sertifikasi Tanah

Sertifikasi TanahTahuna,Suarasulutnews.co.id-Menyusul adanya indikasi kurang tersosialisasinya biaya pengurusan sertifikat tanah, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Sangihe diminta transparan. Hal ini ditegaskan ketua LSM Kelomasperak, Wasti Kamurahan kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

 

Menurutnya,selain selama ini pihak Badan Pertanahan Sangihe terkesan tertutup dengan biaya pengurusa sertifikat tanah, pengurusan maupun penerbitannya juga terkesan lambat dengan biaya yang bervariasi.

 

Ia juga mengkhawatirkan dengan adanya ketidak transparan justru dapat mengundang kehadiran calo yang notabene sangat merugikan masyarakat.

 

”Sejauh ini terkesan tertutup soal biaya pengurusan sertifikat tanah, termasuk biayanya bervariasi dan lamban penerbitannya. Kami minta pihak Pertanahan Sangihe bersikap transparan,”tegas Kamurahan.

 

Sementara menanggapi hal ini, pihak Badan Pertanahan Nasional Sangihe melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Syafrudin SH langsung menepisnya. Munurut dia,pemberlakuan biaya sertifikasi tanah selama ini tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Ia bahkan menghimbau bagi masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah datang langsung ke kantor Badan Pertanahan tanpa melalui jalur perorangan yang notabene dapat membuka peluang
terjadinya calo.

 

”Kalau soal biaya sertifikat itu sudah jelas dan sesuai aturan, bahkan ada terpampang di kantor. Justru kami menghimbau kepada warga jangan melalui jalur perorangan tapi datang mengurus sendiri sertifkatnya agar terhinda dari calo,”kata Syafrudin yang juga menambahkan, untuk penerbitan sertifikat bisa dipercepat, namun sering terkendala dengan jaringan, sehingga untuk jangka waktu penerbitan
saat ini berlaku 42 hari.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.