Picu Kanker, Peredaran Obat Ranitidin di Sangihe Dihentikan

Sangihe – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sangihe belum lama ini telah melakukan penarikan dan menghentikan sementara waktu peredaran obat Ranitidin di setiap Apotik yang ada di Kabupaten Sangihe. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinkes Sangihe dr Joppy Thungari beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.

Penarikan obat untuk sakit maag atau radang lambung tersebut sesuai perintah pemerintah melalui surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), lantaran obat tersebut menurutnya mengandung bahan yang N-nitrosodimethylamine (NDMA) yang dapat memicu penyakit Kanker.

Thungari mengatakan, memang awalnya hanya 5 jenis obat ranitidin yang dilarang untuk peredaranya, tetapi sesuai info dari BPOM bahwa semua jenis ranitidin saat ini sedang diuji.

“Jadi untuk sementara masyarakat diminta dapat berhati-hati dalam pemakaian obat ranitidin,” ujar Thungari.

Dirinya menjelaskan, sast ini pihak Dinkes sudah menyurat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di seluruh wilayah kabupaten Sangihe. Agar tidak memberikan resep dengan obat Ranitidin kepada pasien.

“Kami sudah menyurat ke tiap Puskesmas dan Rumah Sakit yang tersebar di Kabupaten Sangihe, untuk tidak memberi resep obat ranitidin kepada pasien, sampai ada hasil uji dari BPOM,” sebut Thungari.

Bahkan ditiap Apotik kata Thungari lagi, sudah ada larangan untuk tidak menjual obat ranitidin ini, serta tidak melayani resep dari dokter atau masyarakat.

“Kami juga telah menyurat ke Apotik dan toko obat yang ada di Sangihe, sementara waktu dapat menghentikan penjualan obat ranitidin, ataupun melayani resep dari dokter ataupun masyarakat datang membeli,” pungkasnya. (Andika)

Tags:

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.