Tahuna-Gara-gara melakukan hate speech atau memposting ujaran kebencian di media sosial akun facebooknya, oknum polisi berinisial AM dijatuhkan sanksi oleh Polres Sangihe. Hal ini dibenarkan Wakpolres Sangihe, Kompol Jusuf Baba SE dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (11/11) kemarin.
Dijelaskan, pemberian sanksi kepada AM dilakukan lewat sidang kode etik kepolisian sebagai imbas dari perbuatan yang tak wajar dilakukan oleh seorang polisi. Sanksi yang dijatuhkan kepada AM juga tak tanggung-tanggung, yakni penundaan kenaikkan pangkat satu periode, dimutasikan serta menjalani hukuman badan selama 21 hari.
”IM sudah menjalani sidang kode etik, dan dijatuhkan 3 sanksi, masing-masing penundaan kenaikkan pangkat, dimutasikan dan kurungan badan selama 21 hari,”ungkap Wakapolres.
Terkait sanksi yang dijatuhkan kepada IM, Wakapolres menegaskan hal itu sebagai bukti kerja nyata dan keseriusan Polres Sangihe dalam menindak lanjuti surat edaran Kapolri tentang hate speech, termasuk pemberlakuan undang-undang ujaran kebencian juga tak pandang bulu meskipun pelakunya seorang polisi.
Karenanya Wakapolres mengingatkan masyarakat, terlebih bagi pengguna media sosial jangan sembarang memposting isu sara maupun hal-hal yang bersentuhan dengan hate speech atau ujaran kebencian yang bisa berimbas pada kesalah pahaman dan dapat mempengaruhi situasi keamanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
”Karena sudah jelas ada tindakan hukummnya, jadi jangan lagi ada yang menebar ujaran kebencian meski itu lewat media sosial,”tegas Wakapolres.(eleh)