Sangihe – Kepolisian Resor (Polres) Sangihe melalui satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial EB alias Rico (24), yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin. EB diamankan saat sedang berada di kamar kos-kosannya beserta barang bukti yakni obat serta uang hasil dari transaksi.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung F Napitu, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penjual obat yang digolongkan harus dengan resep dokter yakni Heximer langsung dibekuk.
“Tersangka sebelumnya memang sudah menjadi target, dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti obat jenis Heximer yang mengandung Trihexypenidil sebanyak 535 butir dan uang hasil transaksi sebesar Rp 515 ribu,” jelas Napitu, Senin (28/01/2019). Napitu menyatakan, dari informasi yang didapat, obat tersebut dijual pelaku Rp 15 ribu per butirnya, bahkan telah beredar di masyarakat.
“Dari hasil pengembangan, tersangka menjual obat perbutir Rp 15 ribu, serta Rp 50 ribu untuk 4 butir obat. Kasus ini akan terus dikembangkan, karena belum ditemukan asal-usul pemesanan obat,” tukas dia.
Ditegaskan Napitu, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009.
“Pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Polres Sangihe, untuk Pasal yang diterapkan oleh penyidik yaitu pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun, serta denda sebesar Rp 1, 5 Miliar, dan pasal 83 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan pidana penjara 5 tahun,” tegasnya. (Andika)