TAHUNA,Suarasulutnews.co.id- Melaksanakan Studi banding (Stuban) di Kota Batam Kepulauan Riau tepatnya dikantor Dispenda Kota Batam baru-baru ini, Tim Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PPKAD) Sangihe mendapat banyak ilmu.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PPKAD Sangihe Femmy Montang SE AK MAcc kepada sejumlah wartawan, Senin (11/01). Dikatakan, selama berada di Kota Batam pihaknya belajar mengenai sistem dan aplikasi penagihan retribusi dan pajak secara online yang notabene sangat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Batam.
“Kami sengaja memilih Batam, karena Batam dan Sangihe memiliki karakteristik yang sama, wilayah Kepulauan serta beranda depan NKRI. Dan kami sangat tertarik dengan aplikasi wajib pajak yang diterpakan disana,”ungkap Montang.
Lanjut dijelaskan, pemerintah Kota Batam menerapkan sitem dan aplikasi pajak yang jenis pemungutannya langsung dibayar sendiri oleh wajib pajak (Self assessment), seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Bea Perolehan hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang seharusnya dibayar. Wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak yang terhutang. Tidak lagi melalui hitungan manual dinas yang bersangkutan,”jelasnya.
Terkait Self Assessment, langkah awal sudah akan disiapkan, seperti akan ada pengadaan perangkat yang dibiayai dari APBD TA 2016.
“Tentunya bertahap, jika perangkat sudah ada, selanjutnya SDM yang akan disiapkan yang paham IT,”kata Montang.(fb)