Sangihe – Meski ditengah pandemi global Covid-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna terus melakukan tugas pengawasan serta menjaga perairan Indonesia dari aktifitas Illegal Fishing, khususnya di perairan Kabupaten Sangihe yang secara langsung berbatasan dengan negara tetangga Filipina.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Madea kepada wartawan Rabu (17/06/2020) mengungkapkan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan, PSDKP Tahuna sudah mengantongi informasi dari Pusdal yang ada di pusat, dari informasi tersebut diketahui ada aktifitas penangkapan ikan oleh sejumlah kapal di perairan Sangihe.
“Jadi deteksi awal dari Pusdal dan kami PSKDP langsung bergerak dengan menggunakan KP HIU 15 bersama Kapten Hendro Andaria dan dipimin langsung oleh saya sendiri. Kami berhasil menemukan satu unit pumpboat dengan lima orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Ketika dilakukan penangkapan, mereka sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan tuna,” ujar Madea.
Lanjut dikatakan untuk titik koordinat lokasi penangkapan berada di 85 Mil dari wilayah Teluk Tahuna.
“Dugaan awal tidak memiliki dokumen yang lengkap dan akan diterapkan Pasal 92 dan 93 UU Perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dimana kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa melengkapi dokumen SIPI dan SIU,” ungkap Madea.
Sementara itu sebelum dilakukan tindakan peyelidikan terhadap kelima awak kapal pihak PSDKP Tahuna bekerjasama dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Sangihe melakukan rapid test terhadap lima orang awak kapal tersebut.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sangihe, maka sebelum dilakukan tindakan lanjut, awak kapal ini harus menjalani rapid test, dan ternyata hasilnya Non Reaktif,” pungkas Medea. (Andika)