TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Pemkab Sangihe hingga menjelang akhir Nopember mencapai 98 persen dari jumlah keseluruhan PNS sebanyak 4710 orang. Hal ini dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe, Alminus Takalawangen, Selasa (24/11) kemarin.
Dijelaskan proses pendaftaran dilakukan secara berjenjang dalam 4 tahapan, yakni dimulai dari level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BKDD, BKN Regional Manado dan BKN pusat.
”Saat ini sudah 98 persen PNS melakukan pendaftaran ulang, dan saat ini masih pada level BKDD,”ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, bagi PNS yang melakukan pendataan ulang, jangan sampai salah melakukan pengisian data, karena ketika datanya sudah berada di BKN pusat, sulit untuk dirubah dan berimbas pada saat PNS bersangkutan mengurus pension nanti.
”Kalau sudah dilevel BKN Pusat, sulit melakukan perbaikkan data, jadi jangan sampai sala mengisi data, imbasnya PNS bersangkutan akan bermasalah mengurus pensiun karena akan terjadi perbedaan data antara pusat dan daerah,”kata Takalawangen sembari menambahkan, bagi PNS yang tak ikut PUPNS akan dinyatakan pensiun.(fb)