Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami rasionalisasi atau pemotongan minimal sebesar 10 persen. Rasionalisasi tersebut tak hanya terjadi di Sangihe, namun berlaku secara nasional bagi kabupaten/kota lainnya sebagaimana yang ditegaskan melalui Surat Edaran SE 10/NK.07/2016 Tentang Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Demikian ditegaskan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sangihe, Vik Sahempa SPd, Jumat (10/06) kemarin.
”ADD itu sesudah dipotong DAK, dan DAK ADD yang bersumber dari APBN setelah dikurangi DAK, sehingga pemotongan DAK secara nasional berpengaruh pada ADD,”jelas Sahempa.
Ditegaskan pula, rasionalisasi tidak hanya terjadi pada ADD yang bersumber dari APBN, tapi terjadi secara keseluruhan ADD, termasuk yang bersumber dari APBD.
”Jadi adanya pemotongan DAK bukan keinginan pemerintah daerah tapi imbas dari pengurangan DAK secara nasional,”jelasnya lagi.
Sementara untuk pemberlakukan rasionalisasi menurut mantan Camat Tamako itu, sudah dimulai tahun 2016 yang saat ini anggarannya telah masuk ke kas daerah, dengan rincian Rp 87 miliyar bersumber dari APBN serta Rp 32 miliyar dari APBD. Disentil soal pencairan ADD tahun 2016, Sahempa memastikan secepatnya akan dilakukan sambl menunggu masuknya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebelumnya dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) yang sedang dalam perampungan.
”Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dipastikan ADD langsung dicairkan lewat rekening kampung”pungkasnya.(feleh)