Tahuna-Penerapan disiplin kerja dilingkup Pemkab Sangihe oleh Bupati Jabes Gahana SE,ME dan Wabub Hemud Hontong SE, sepertinya dapat berimbas kesejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi.
Seperti halnya untuk saat ini, sedikitnya ada 5 ASN yang mengabdi di Pemkab Sangihe bakal terancam sanksi pemecatan akibat tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara ratusan hingga miliyara rupiah.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe, Ratna Lombongadil melalui Kabid Binwas, Steven Lawendatu ketika dikonfirmasi harian ini, Selasa (09/01) kemarin. Dijelaskan, untuk kelanjutan proses saat ini berkas 4 ASN sudah di serahkan ke pimpinan Daerah.
“Dari 5 ASN bermasalah, baru 4 yang kami sudah naikan dan serahkan kepada Wakil Bupati untuk ditindak lanjuti, sedangkan untuk yang satu orangnya masih melengkapi dokumennya, karena yang bersangkutan penahannya nanti pada bulan November,” ujar Lawendatu.
Dijelaskan pula, sebagai konsekwensi sanksi untuk kelima ASN dimaksud, juga akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN.
“Artinya mereka diberhentikan sementara, nanti ketika ada putusan tetap atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum dari Pengadilan, prosesnya akan dilanjutkan hingga pada sanksi Pemecatan,”jelasnya.
Ditemui terpisah, kepala BKDD Sangihe, Ratna Lombongadil juga mengakui untuk pemberhetian sementara ke 5 ASN tersebut, berimbas pada penerimaan gaji sebagai hak ASN yang hanya direalisasikan 50 persen.
“Kalau status mereka sudah diberhentikan sementara maka sesuai aturan gaji yang mereka terima tidak sepenuhnya, hanya 50 persen saja. Dan kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan maka secara otomatis hak mereka sebagai ASN dihapus tidak menerima apa- apa lagi,” tegas Lombongadil.
Terinformasikan, ke 5 ASN yang terjerat kasus dugaan korupsi masing- masing tiga orang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait pengadaan rumpon Tahun 2015 dan 2 ASN di Sekertariat DPRD Sangihe terkait kasus sound sistim. (elleh)