Sangihe – Ruang publik diruas jalan Boulevard Tahuna kini beralih fungsi. Betapa tidak, trotoar serta bahu jalan yang notabene sebagai fasilitas publik dimonopoli oleh sejumlah pedagang untuk kepentingan pribadi. Seperti menggunakan jalan sebagai tempat usaha seperti cafe, kios atau rumah makan. Masyarakat menilai jika hal ini tidak ditindak tegas maka tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan ruang publik ini akan semakin menjamur.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Sangihe IPTU Awaludin Puhi SIK mengatakan bahwa saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan himbauan kepada pengusaha tempat makan dan lain-lain yang menggunakan fungsi jalan tidak sesuai dengan ketentuan. “Upaya kita selalu melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terlebih khusus pengusaha,” ujar Puhi.
Kedepan menurut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan ke depan. “Harapan kita bisa ada solusi bersama untuk bisa menyiapkan atau mengarahkan tempat yang sesuai dengan ketentuan tanpa menggunakan jalan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” tukas dia. “Intinya saat ini kita akan melakukan penertiban, tapi bukan langsung membongkar. Tetap tugas kita menghimbau terlebih dahulu, untuk mencari solusi bersama,” tegas Puhi. (Andika)