Tahuna-Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada Sangihe 2017 tidak seenaknya dilakukan oleh masing-masing pasangan calon maupun parpol pengusung. Baik jumlah maupun ukuran dan tempat pemasangan APK ternyata harus sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan tim kampanye dan KPUD.
Hal ini dibenarkan Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jack Seba dikonfirmasi wartawan, Minggu (06/11) kemarin. Seperti halnya untuk baliho, menurut Seba telah disepakati berukuran 3×4 meter dan hanya 12 buah yang akan dipasang di 12 kecamatan di daratan Sangihe, dimana 7 buah baliho disiapkan oleh masing-masing pasangan calon, sedangkan 5 lainnya disiapkan KPUD.
Selain baliho, pemasangan spanduk jugan telah disepakati bersama, yakni 334 lembar per pasangan calon dengan ukuran 1 x 5 meter yang dipasang 2 lembar untuk masing-masing kelurahan/kampung. Begitupun dengan APK lainnya seperti umbul-umbul, juga telah diatur dengan jumlah 30 lembar per kecamatan dengan ukuran 1 x 5 meter, dimana KPUD menyiapkan 20 lembar sementara pasangan calon 10 lembar.
”Jadi sekitar 1200 lebih tempat yang akan dipasang APK, dan semua kesepakatan jumlah, ukuran maupun tempat pemasangannya akan dituangkan dalan SK KPUD dan harus dipatuhi bersama,”ungkap Seba.
Ia juga berharap masyarakat bersama-sama menjaga APK yang akan dipasang, sekaligus mengingatkan Panwaslu akan langsung bertindak jika ada parpol maupun tim kampanye yang melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama.(eleh)