Tahuna- Kasus kekerasan siswa oleh oknum- guru kembali terjadi di Sangihe. Sontak, hal itu membuat sejumlah elemen di Kabupaten Kepulauan Sangihe gerah sekaligus angkat bicara, termasuk salah satunya ketua LSM Kadademahe, Marselem Pulumbara.
Ia mendesak semua kasus kekerasan yang terjadi menimpa anak didik diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi kata Pulumbara, sudah ada undang- undang yang mengatur tentang perlindungan anak.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, dalam penangan kasus kekerasan terhadap anak, penanganannya dilakukan transparan dan tegas tanpa ada pandang bulu,”tegasnya.
Lanjut dikatakannya, seperti kejadian yang terjadi belum lama ini, seorang pelajar menjadi bulan- bulanan oknum guru honorer di Madrasah Tsanawiah (MTS) Tidore, hanya lantaran oknum guru itu tersinggung.
“Untuk itu kami meminta oknum guru tersebut diproses sesuai hukum, tanpa ada interfensi dari siapapun. Dan kami berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Sangihe mampu melaksanakan tugas sesuai undang- undang,” ujar Pulumbara.
Hal senada dikatakan salah satu unsur Muda Tabukan Utara, Handry Gandaria kepada harian ini. Dikatakannya, kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak manusiawi dan harus ada langkah hukum untuk peruatannya itu.
“Sebab kalau hal ini dibiarkan, akan ada korban pelajar lain yang mengalami nasib yang sama. Untuk itu sebagai unsur muda kami minta ada proses hukum yang jelas, agar ada efek jera,”ujar Gandaria.
Dikonfirmasi sebelumnya, Wakapolres Sangihe, Kompol Yusuf Baba mengatakan proses hukum terhadap oknum guru tersebut akan ditegakkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti kekerasan terhadap anak akan kami kenakan sesuai pasal perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Baba. (eleh)