TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnaketrans) Kabupaten Sangihe siap mengawal pemberlakuan upah minimum propinsi (UMP) yang berlaku sejak 1 Januari 2016 sebesar Rp 2.400.000.
Hal ini ditegaskan Kasie Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Sosnaketrans Sangihe, Hendrik Mohonan. Bahkan ditegaskan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan pemberlakuan UMP, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
”Pasti akan ada sanksi sebagaimana yang diatur ketika ada perusahaan yang tidak memenuhi UMP,”tegasnya.
Terlepas ada sanksi yang akan diberlakukan, bagi perusahaan yang belum melaksanakan UMP wajib berkoordinasi atau penelaan serta membuat surat permohonan kepada instansi terkait.
”Sebelum diproses jika ada perusahaan yang tak memberlakukan UMP, perusahaan sebelumnya wajib berkoordinasi dan melakukan telaah serta mengajukan surat permohonan kepada instansi terkait,”kata Mohonan.
Selain akan turun memantau, pihak Sosnaketerans juga segera akan menemui para pengusaha di Sangihe terkait pemberlakuan UMP tersebut.
”Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pemantauan, termasuk menemui para pengusaha untukmengingatkan soal pemberlakuan UMP,”pungkasnya.(fb)