Sangihe – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali berhasil mengamankan kapal penangkap ikan illegal di sekitaran perairan laut Sulawesi pada Selasa (22/10/2019) lalu. Hal ini dikatakan Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea, menurutnya sesuai dengan instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa setiap Kapal Perikanan Asing yang melakukan Illegal Fishing di wilayah perairan Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) Indonesia harus ditangkap.
“KP Hiu 015 Stasion PSDKP Tahuna dibawah komando Capten Aldy Firmansyah, berhasil mengamankan 3 unit kapal asing Filipina, yang diduga telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal diperairan Indonesia, tepatnya dilaut Sulawesi di WPP 716 di ZEE Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga kapal ini melakukan penangkapan ikan, sedangkan diatas ketiga kapal ditemukannya barang bukti berupa ikan tuna dan alat tangkap yang cukup lengkap,” ujar Medea.
Medea menjelaskan, di atas kapal Anak Buak Kapal (ABK) yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang, ada juga berhasil melarikan diri. Ketiga kapal yang berhasil ditangkap KP Hiu 015 memiliki nama Lambung diantaranya M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).
“Yang berhasil kami amankan ada 7 orang ABK, dan yang sempat melarikan diri ketika dilakukan pemeriksaan ada 13 orang, mereka berhasil melarikan diri dengan menggunakan pakura (pamboat berukuran kecil), untuk asal mereka semua berkewarganegaan Filipina sesuai pengakuan dan identitas,” beber Madea.
Sesuai pelanggaran tambah Medea, para tersangka akan dikenakan pasal 93 ayat 2 udang-undang 45 tahun 2009 tentang parikanan.
“Yaitu setiap orang yang memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera asing di ZEE Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 20 miliar,” ungap Madea.
Dikatakanya, secara keseluruhan di Indonesia untuk tahun 2019 ini KKP telah mengamankan sebanyak 54 kapal pelaku illegal fishing, 14 diantaranya kapal berbendera Filipina.
“Untuk prosesnya ada berapa kapal sampai saat ini sementara dilakukan proses persidangan, ada yang masih dalam proses penyelidikan dan ada yang sudah dilakukan esksekusi dengan cara ditenggelamkan, untuk proses selanjutnya para ABK akan dilakukan klarifikasi ke Konjen Filipina, apabila terbukti mereka warganegara Filipina. Maka sebagian akan kami kembalikan dideportasi ke Filipina, dan yang menjadi tersangka akan diproses sesuai aturan,” bebernya. (Andika)