Swalayan di Tahuna Jual Miras Tanpa Izin Resmi

mirasTAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Sejumlah swalayan di kota Tahuna diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa disertai ijin. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2015 peredaran miras sudah tidak memiliki ijin dari pemerintah.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP) Nusrianto Pande SH, membenarkan saat dikonfirmasi Rabu (17/02) kemarin.
Dijelaskan sejak memasukki awal tahun 2016, ada sejumlah distributor di Sangihe yang menjual minuman beralkohol belum mengantongi izin dari pemerintah pusat. karena aturan mainnya, ijin distributor miras harus keluar dulu baru sub distributor yang ada di daerah-daerah bisa beraktifitas.
“Ada sekitar 7 sub distributor mengurus ijin Miras di BPM dan PTSP, tetapi belum kami keluarkan ijinnya. Sebab masih menunggu distributor resmi diberikan ijin oleh pemerintah pusat,”ungkap Pande.
Sementara terpantau hingga Rabu kemarin, swalayan maupun warung-warung di ibukota Kabupaten Sangihe tersebut masih tetap menjual miras, yang dibuktikan dengan terus terpajangnya minuman beralkohol tipe A sampai tipe B di outlet penjualan.
“Kami minta aparat yang berkompeten melakukan razia di swalayan maupun warung yang belum memiliki izin resmi penjualan miras,”ujar beberapa warga Tahuna.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.