Tahuna- Imbas dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Sangihe pada tahun 2017 akan kehilangan lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Sangihe Edwin Roring SE ME, kepada sejumlah wartawan, Senin (08/08) kemarin.
Kelima SKPD yang akan hilang tersebut, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Peternakan dan Kehutanan (BP4K), Badan Nasional Narkotika, dan Dua Staf Ahli.
”Kalau dulunya staf ahli lima orang, sekarang dengan penerapan PP 18 tahun 2016 akan menjadi dua orang, kemudian Dinas ESDM akan dihapus dan dilebur dengan dinas lain, sedangkan BP4K BNN akan menjadi instansi vertikal,” ungkap Roring.
Disentil nasib pimpinan SKPD terkait ada beberapa instansi yang akan hilang, menurut Roring tidak serta merta pejabatnya akan non job, sebab akan ada ketambahan SKPD baru.
”Seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, bakal dipisahkan menjadi Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi bakal mejadi tiga dinas yaitu Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Transmigrasi dan ESDM,Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yaitu, bisa menjadi dua dinas yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Begitu juga eselon IVB di Kelurahan juga akan dihilang,”ujarnya yang juga menambahkan, pemetaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah dimasukan ke Kementerian dalam negeri. (eleh)