Tak Ada IMB,Sejumlah Gedung di Pusat Kota Tahuna Terancam Dibongkar

Asisten II Pemkab Sangihe, Benny Pilat SE

Asisten II Pemkab Sangihe, Benny Pilat SE

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bangunan Gedung yang baru dilakukan Pemkab Sangihe bersama Tim Satker Pekerjaan Umum (PU) Sulut, akan berdampak pada sejumlah bangunan dipusat kota Tahuna.

Betapa tidak, ranperda ini tetika sudah menjadi perda akan menjadi landasan utama ditetapkannya perda tentang ijin mendirikan bangunan (IMB), sementara disisi lain beberapa bangunan bertingkat yang berdiri megah dipusat kota, termasuk di kawasan boulevard Tahuna tak mengantongi IMB.

”Ranperda IMB kan sudah ada, saat ini justru menunggu diperdakannya dulu ranperda bangunan gedung baru perda IMB bisa ketuk, dan ketika perda IMB sudah diketuk, sudah pasti sejumlah gedung dipusat kota yang tak ada IMB terancam dibongkar,”ungkap Asisten II Pemkab Sangihe, Benny Pilat SE.

Disentil adanya swalayan dipusat kota Tahuna yang diduga tanpa IMB, termasuk kondisi gedungnya  berlantai tiga yang juga diduga hanya menggunakan fondasi konstruksi lantai satu, kata Pilat, juga tak akan lolos dari pembongkaran ketika perda IMB sudah diketuk.

”Kami memang sudah dengar soal kondisi bangunan swalayan itu, namun dicek dulu apakah ada IMB atau tidak, dan jika tidak, sudah pasti gedungnya akan dibongkar ketika kita suda punya perda IMB,”tegas Pilat.(fb)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.