Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Meski telah terjadwalkan dan undangan telah disebarkan, hearing atau rapat dengar pendapat DPRD Sangihe bersama pihak Perusahaan Daerah (PD) Bersatu gagal dilaksanakan, Rabu (08/06) kemarin.
Hearing gagal dilaksanakan karena ketiga pimpinan dewan, Ketua Benhur Takasihaeng dan Wakil Ketua, Frejon Sampakang, Risal Paulus Makagansa tidak dapat menghadirinya. Hearing sempat digelar yang dipimpin masing-masing ketua komisi, namun terhenti karena anggota dewan tak mau mengambil resiko ketika terjadi hal yang berimbas pada permasalahan hukum.
Ketua Komisi B, Fredy Sinedu ST ditemui sejumlah wartawan mengatakan, pada prinsipinya DPRD menerima aspirasi masayarakat dan tetap akan melaksanakan hearing ketika pimpinan dewan bisa turut hadir.
Dengan tidak mendahului hasil hearing, Sinedu memastikan permasalahan PD Bersatu, yakni terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta terkait pembayaran upah yang belum diselesaikan, akan mampu diselesaikan, yang tentunnya dengan mempertemukan kedua belah pihak dan saling mengungungkan keduanya.
”Yang pasti masalah ini tetap akan dihearing sambil menunggu kehadiran pimpinan dewan, dan DPRD tetap akan memfasilitasinya dengan tidak mengabaikan peraturan yang berlaku,”kata Sinedu.
Sementara tak hadirnya pimpinan dewan karena dua wakil ketua dalam keadaan sakit, sedangkan ketua dewan sedang melaksanakan tugas luar daerah. Informasi dari Legislator Helmud Hontong, sudah ada pendelegasian dari ketua dewan kepada Wakil Ketua Frejon Sampakang, namun karena sakit, Sampakang juga tak bisa hadir memimpin hearing.
”Sebetulnya so ada pendelegasian dari pak Takasihaeng kepada pak Sampakang, namun pak Sampakang tak bisa hadir karena sakit,”terang Hontong.(feleh)