Tahuna-Persoalan peminjaman dana sebesar Rp 170 miliyar oleh Pemkab Sangihe ke Pemerintah Pusat masih berbuntut, menyusul adanya pengakuan
sejumlah anggota DPRD Sangihe kalau dana pinjaman tersebut tak melibatkan anggota dewan.
Bahkan salah satu anggota dewan yang juga
Ketua Badan Kehormatan DRPD Sangihe, Dolfuto Jones Taramen, turut mempertanyakan tentang persetujuan pinjaman daerah yang hanya ditanda
tangani pimpinan dewan tanpa dibicarakan dahulu pada rapat paripurna.
”Soal pinjaman Pemkab Sangihe Rp 170 miliyar tidak
melibatkan anggota DPRD, karena hanya disetujui pimpinan dewan bukan dilakukan lewat rapat. Jadi hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang
berlaku,”tegas Legislator dua periode yang juga ketua DPC PKPI Sangihe tersebut.
Sayangnya ketua DPRD Sangihe, Benhur Takasihaeng belum sempat dikonfirmasi, karena ketika hendak dihubungi, ia dan pimpinan
dewan lainnya sedang melaksanakan tugas luar daerah. Begitu pun Sekda Edwin Roring SE,ME saat dikonfirmasi terpisah, terkesan enggan mengomentarinya, dengan alasan hal itu sudah pada rana pimpinan dewan
dan pimpinan daerah.
Namun begitu, Roring tetap mengakui adanya pinjaman Rp 170 miliyar dimaksud, namun peruntukkan hanya dikhususkan pada pembiayaan pembangunan infranstruktur di daerah.
”Memang benar ada pinjaman daerah ke pemerintah pusat sebesar Rp 170 miliyar, tapi dana pinjaman itu khusus untuk membiayai infraktstruktur dan tidak bisa digunakan untuk pembiayaan lainnya,”kata Roring ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Sementara menyikapi hal itu, ketua LSM Kadadema,
Marlem Pulumbara minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun lapangan menindak lanjuti persoalan anggaran yang diduga menyimpang
dari mekanisme.
”Mekanisme yang harus ditempuh harus sesuai dengan presedur peraturan yang berlaku, dan apabila ada indikasi dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, tentunya ada pihak yang berwenang
didalamnya penyidik termasuk pihak KPK,”ujar Pulumbara.(elleh)