Tak libatkan Panwaslu,Pengadaan Surat Suara Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwo SH

Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwo SH

Tahuna-Beberapa waktu lalu KPUD Sangihe telah melakukan pengadaan surat suara Pilkada Sangihe 2017, termasuk sudah mulai dilakukan persiapan pelipatan. Namun belakangan muncul masalah, dikarenakan KPUD tak melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam tahapan pengadaan surat suara tersebut.

Ketua Panwaslu Sangihe, Sandrianto Sentinuwo SH tak menepisnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (19/01) kemarin. Masalah itu bahkan menurut Sentinuwo, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) Sulut serta telah meminta penjelasan secara resmi ke pihak KPUD.

”Benar, Panwaslu tak dilibatkan dalam tahapan pengadaan surat suara, seperti proses tender, jumlah surat suara, siapa yang mencetak, sehingga masalah ini kami sampaikan ke Bawaslu karena kami tak bisa memastikan hal itu sudah sesuai prosedur,”ungkapnya.

Dikatakan, tindak lanjut masalah kertas suara itu harus dilakukan sebagai langkah antisipasi Panwaslu dikemudian hari, mengingat regulasinya sudah jelas, Panwaslu wajib dilibatkan dalam semua tahapan pikada, termasuk tahapan pengadaan surat suara.

”Mestinya Panwaslu Sangihe harus bersama-sama dengan KPUD terkait pengadaan surat suara, karena ini jelas diatur dalam perundang-undangan, dan masalah ini telah kami tindak lanjuti untuk mengantisipasi dampak dikemudian hari,”tegas Sentinuwo.

Sementara itu Ketua KPUD Sangihe, Elyse Sinadia SPd dikonfirmasi mengatakan, tak dilibatkannya Panwaslu hal yang tak disengaja, sebab keberangkatan Komisioner KPUD ke Surabaya hanya melakukan validasi, namun mengingat waktu, langsung dilakukan pencetakan surat suara.

”Jadi tanpa sengaja Panwaslu tak dilibatkan, namun penghubung masing-masing pasangan calon turut dilibatkan,”terang Sinadia.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.