Tahuna-Ternyata ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tercatat dan masuk di kepengurusan Partai Politik (Parpol). Hal ini dikatakan ketua Panwaslu Sangihe, Tonny Salindeho kepada harian ini, Senin (20//11) kemarin.
Dijelaskan, pada saat verifikasi data oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe, pihaknya mengantongi 8 ASN dan 1 orang dari kesatuan TNI.
“Memang kami temukan ada 9 orang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus PNS, tapi yang enam orang sudah pensiun dan tiga orang lainnya masih aktif mengabdi sebagai ASN di Pemkab Sangihe,” ujar Salindeho.
Ditegaskan Salindeho, berdasarkan Paraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 25 menyatakan bahwa ASN yang terlibat langsung dalam Parpol akan ada sangsi pemecatan.
“Dalam aturan ini sangat jelas sekali, bahwa bagi ASN yang masih aktif terlibat dalam dunia politik maka ada sangsi tegas di sana sesuai PP 11 2017 pasal 255 tentang pemecatan pns yg terlibat Parpol. Meski demikian kami akan datangi dan panggil ASN tersebut guna mencari kebenarannya,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPUD Sangihe, Elsye Sinadia dihubungi terpisah tak menampik akan hal tersebut.
“Memang benar, ada beberapa ASN masuk sebagai anggota Parpol. Seperti biasa tentunya ada tindakan, dan semua itu adalah kewenangan dari pihak Panwaslu Kabupaten Sangihe,”kata Sinadia.(eleh)