Tahuna-Tindakan tegas dilakukan Polres Sangihe kepada salah satu anggotanya Brigadir Fandi Kasiaha, yakni diberhentikan tidak dengan hormat karena terjerat disersi meninggalkan tugas sejak bulan September 2015 sampai saat ini. Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan lewat upacara khusus yang digelar di Mapolres Sangihe, Kamis (02/11) kemarin.
Kapolres AKBP I Made Dewa Adyana SIK, SH,MH ketika menyampaikan sambutan, mengaku prihatin dan sangat menyayangkan salah satu anggotanya menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat, meningat untuk menjadi anggota POLRI tidak semudah membalik telapak tangan.
Dari kejadian pemecatan tidak dengan hormat tersebut, Kapolres berharap kepada anggota yang masih berdinas menjadikan pembelajaran terhadap sanksi dimaksud (Pemecatan), dimana untuk setiap perbuatan menyimpang pasti memiliki konsekwensi hukum.
”Tentunya saya sangat menyayangkan dengan adanya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini, namun aturan dan hukum yang berlaku harus kita junjung tinggi sebagai tindakan tegas kepada anggota polisi yang menyimpang,”ungkap Kapolres.
Sementara selain memberhentikan tidak dengan hormat salah satu anggotanya, dihari yang sama Kapolres juga memberikan penghargaan kepada anggotanya, masing-masing Bripka Robert K. Tamaleroh, Brigadir Rampisela Daromes serta Pengda Vonny Sasela atas kinerjanya selama mengabdi dan bertugas di Polers Sangihe.
”Penghargaan ini kiranya akan memotivasi anggota lainya untuk lebih meningkatakan kinerja masing-masing,”ujar Kapolres.(eleh)