Terkait Penarikkan Aset,Pemkab Sangihe Surati Mantan Wabub Gaghana

Tanpak Rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup)

Tanpak Rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup)

Tahuna-Meski telah turun dari rumah dinas (Rudis) seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sangihe 28 Oktober 2016, mantan Wabub Jabes Gaghana SE,ME ternyata belum mengembalikan kunci mobil dinas (Mobnas) serta kunci Rudis.

Terkait hal itu, Pemkab Sangihe mengambil langkah melayangkan surat penagihan aset kepada Gaghana dengan nomor surat 028/09/2577 tertanggal 30 Nobvember 2016. Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Sangihe, Louisa Harinda S.Sos dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (05/12).

Dijelaskan, dilakukannya penarikkan aset pemkab tersebut dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah serta dalam waktu dekat ini akan diadakan penetiban dan inventarisasi aset daerah sehubungan dengan adanya pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Terkait OPD, akan dilakukan penertiban serta inventarisasi aset, termasuk pemkab sudah melayangkan surat penarikkan kunci rudis serta kunci mobnas mantan wabub, Toyota Fortuner DL 2A,”ungkap Harinda ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Sementara tindak lanjut dari surat penarikkan aset tersebut, kata Harinda Gaghana telah menyanggupinya dengan meminta waktu selama sepekan untuk pembersihan sekaligus untuk mengangkut barang.

”Jadi sampai dengan hari Jumat minggu ini kunci rudis dan kunci mobnas akan diserahkan,”ujarnya seraya menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pendekatan sekaligus mengingatkan mantan Wabub soal aset yang harus dikembalikan ketika masa jabatan akan berakhir, namun hingga saat ini kunci rudis maupun kunci mobnas tersebut belum dikembalikan hingga menyusul dilayangkan surat penarikkan aset.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.