Sangihe-Masihi ada 35 kampung dari 145 kampung diKabupaten Kepulauan Sangihe yang belum mencairkan Dana Desa (Dandes) tahap II. Penyebabnya tak lain karena kampung- kampung tersebut belum memasukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Sangihe, Jefry Gaghana SH ketika dikonfirmasi harian ini, Senin (24/09)kemarin.
“Kendalanya karena kampung- kampung tersebut belum memasukan SPJ tahap I dan ke II tahun 2017 serta SPJ tahap I tahun 2018 sehingga Dandes tahap II tahun 2018 belum bisa di cairkan,” ujar Gaghana.
Dijelaskannya, dalam proses pencairan Dandes tahun 2018 dilakukan dalam tiga tahap yakni untuk tahap I 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen.
“Sebenarnya paling gampamg untuk pencairan tahap pertama tahun 2018,karena peruntukkannya cuma penghasilan tetap perangkat dan operasional, justru yang susah pencairan tahap I dan II 2017. Sebab, persyaratan pencairan Dandes tahap II tahun 2018 harus ada SPJ tahap I dan II 2017 tanpa dokumen itu tidak akan cair,” jelasnya.
Disentil sangsi bagi Kampung yang belum mencairkan Dandes hingga batas waktu diberikan, Gaghana menyatakan sangat jelas dalam regulasi, kalau terlambat dan tidak memasukan SPJ pencairannya akan ditunda.
“Seandainya kalau kampung itu ada Silpa atau sisa lebih perhitungan selama dua tahun berturut- turut lebih dari 30 persen maka akan mendapatkan pemotongan pada pencairan dandes di tahun 2019 mendatang dan pemotongan ini dilakukan oleh Pusat bukan dari pemerintah daerah atau pihak PMD,” pungkasnya. (elleh)