TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Sejumlah oknum PNS dilingkup Pemab Sangihe terancam dipecat menyusul kasus hukum yang sempat menggiring mereka ke penjara. Hal ini dibenarkan Sekertaris Daerah (Sekda) Sangihe, Edwin Roring SE ME dikonfirmasi wartawan selasa (01/03) kemarin.
Menurut Roring, bakal adanya pemecatan tersebut seiring dengan usulan Pemkab Sangihe yang sudah berproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait PNS yang terjerat masalah hukum.
“Ada beberapa PNS bermasalah sudah diusulkan untuk diproses ke BKN dan saat ini tinggal menunggu jawaban dari pusat. Diantara PNS bermasalah, ada beberapa yang sudah pindah ke daerah lain,”ujar Roring.
Disentil soal pembayaran gaji yang masih diberikan kepada PNS bersangkutan, pemkab kata Roring tak bisa menghentikannya sebelum ada sanksi pemecatan, namun PNS bersangkutan bakal terancam tagihan ganti rugi (TGR) ketika turun sanksi pemecatan.
“Kita lihat nanti kalau sudah ada surat pemecatan, karena sesuai aturan, gaji yang diterima PNS bermasalah harus di kembalikan ke negara dan PNS itu akan dikenakan TGR,”tegasnya.
Sementara ditemui terpisah, kepala Badan Kepegawaian Daerah Diklat (BKDD) Sangihe, Ratna Lombongadil melalui salah satu kepala bidang, Steven Lawendatu, juga mengakui pihaknya sedang memproses PNS lainnya yang bermasalah, termasuk ancaman sanksi penurunan pangkat bagi oknum PNS yang terlibat kasus perzinahan dan jarang masuk kerja bertahun- tahun.
”Nama-nama PNS yang terkait masalah sudah kami proses dan akan umumkan, diantaranya PNS di Kecamatan Marore yang bertahun- tahun tidak bekerja,”ujar Lawendatu.(fb)