TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Kebiasaan menggadaikan SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memuluskan kredit disejumlah Bank, berakibat fatal bagi sejumlah PNS di Kabupaten Sangihe. Betap tidak, saat ini ada puluhan PNS dimaksud terancam dipidana karena terlibat kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tahuna.
Hal ini tak ditepis Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, Pranoto SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (23/07).
Ditegaskan, awal dari keterlibatan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap puluhan PNS yang terlibat kredit macet sekitar Rp 1 miliyar tersebut, berdasarkan surat kuasa dari Bank bersangkutan agar Kejaksaan melakukan proses hukum.
”Sudah ada surat kuasa dari pihak Bank terkait permintaan proses hukum terhadap PNS yang terlibat kredit macet,”tegas Pranoto.
Sementara itu pimpinan cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahuna, Agus Sutejo SH ditemui terpisah mengatakan, kronologis terjadinya kredit macet mulai terjadi setelah adanya kepindahan dana gaji dari BRI ke salah satu Bank di Tahuna yang notabene membuat pihak BRI tak leluasa lagi melakukan penagihan atas kredit para PNS tersebut.
Diakuinya pula, dalam proses pemberian kredit pihak BRI tetap memberlakukan persyaratan seperti melampirkan SK asli pengangkatan PNS, termasuk SK jabatan terakhir sebagai syarat bagi PNS untuk bisa mendapatkan kredit.
”Jadi terkait masalah kredit ini sudah kami hubungi pihak Kejaksaan untuk dapat memprosesnya,”ungkap Sutejo.(fb)