Tahuna-Lantaran tidak netral karena terbukti memihak salah satu pasangan Cabub-Cawabub, salah satu personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabukan Utara dinonaktifkan. Bahkan imbas dari sikapnya yang tidak netral, oknum PPK tersebut juga terancam sanksi administrasi, yakni selama seumur hidup tak bisa lagi dilibatkan dalam penyelenggaran pemilu.
Hal ini dibenarkan Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jack Seba dikonfirmasi sejumlah wartawan pekan lalu.
”Oknum anggota PPK Tabukan Utara tersebut terbukti tidak netral hingga dinonaktifkan lewat Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,”ungkap Seba.
Lanjut dikatakan, sanksi terhadap anggota PPK Tabukan Utara itu juga merupakan pembelajaran agar PPK maupun penyelenggara pemilu lainnya tidak berpihak atau konsisten melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu Ketua KPUD, Elyse Sinadia SPd ditemui terpisah mengatakan, terkait tahapan pilkada tidak ada persoalan serius yang terjadi.
Diakuinya ada beberapa kendala saat tahapan berlangsung, namun semuanya dapat diatasi dan terselesaikan dengan baik.
”Memang tetap ada masalah saat pentahapan, dan data inventarisasinya juga kami telah bawa pada rapat evaluasi di KPU Pusat, namun permasalahanya telah ditangani dengan turut melibatkan pihak Panwaslu,”ujar Sinadia.(eleh)