TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Tim Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Sangihe, Selasa (01/12) kembali turun lapangan melakukan sosialisasi tahap II tagihan galian C. Kali ini tim yang terdiri dari Kabid Penagihan, Stevi Barik didampingi staf PPKAD, Taniel Kapile serta insan Pers/LSM, masing-masing, Drs. Gabriel Mandiangan (LSM Jaya Mandiri), Wasti Kamurahan (LSM Kelomasperak), Verry Bawoleh (Harian Reportase), Fitri Lumiu (Harian Koran Manado) serta Fadly Tahulending (Online),FB(www.suarasulutnews.co.id) melakukan sosialisasi di wilayah Sangihe Selatan (Sangsel), termasuk dilokasi proyek pengembangan kawasan perikanan Dagho Kecamatan Tamako yang dikelola langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menariknya, dalam sosialisasi tersebut justru kontraktor lokal maupun kontraktor propinsi yang langsung memahami ketika tim menjelaskan soal kewajiban membayar galian C, sementara kontraktor luar yang mengerjakan proyek kementerian, seperti proyek kementerian kelautan perikanan maupun proyek kementerian perumahan dan pemukiman (Perkim), terkesan enggan memenuhi kewajibannya, bahkan sempat berdebat mempertanyakan aturan yang mengatur tentang pajak galian C tersebut.
”Untungya kami membawa referensi pajak galian C termasuk copian peraturannya, sehingga kegiatan sosialisasi bisa dipahami kontraktor,”ungkap Kabid Penagihan PPKAD Sangihe, Stevi Barik.
Lokasi proyek lainnya yang turut disosialisasi, masing-masing proyek perumahan PNS Kecamatan Tamako, proyek pembangunan kampus Politeknik Nusa Utara Kecamatan Manganitu serta sepekan sebelumnya tim melakukan sosialisasi pada proyek drainase dan perluasan bandara Naha dan proyek perumahan PNS di Kecamatan Tabukan Utara.
”Sosialisasi yang disusul dengan penagihan galian C akan terus dimaksimalkan mengingat batas waktu proyek akan berakhir tanggal 15 Desember,”ujar Barik yang juga menambahkan, sosialisasi hanya dikhususkan bagi proyek APBD propinsi, APBN serta proyek kementerian, yang notabene kontraktornya sering hengkang tanpa membayar galian C.(fb)