Wagub Steven Kunker di Kabupaten Sangihe

Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, di kesempatan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, secara marathon pada beberapa ivent Kegiatan menghadiri Evaluasi dan Sosialisasi Dana Desa tahun 2017 Kabupaten Kepulauan Sangihe. Yang di gelar di Aula Rumah Jabatan Bupati

Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, di kesempatan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, secara marathon pada beberapa ivent Kegiatan menghadiri Evaluasi dan Sosialisasi Dana Desa tahun 2017 Kabupaten Kepulauan Sangihe. Yang di gelar di Aula Rumah Jabatan Bupati

Tahuna-Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara, Steven Kandouw senin (16/01) kemarin melakukan kunjungan kerja ke Daerah Kabupaten Sangihe.

Dari pantauan harian ini, beberapa agenda dilakukan selain bertatap muka degan jajaran Pemeritah Daerah Kabupaten Sangihe, Wagub juga mengunjungi bebebrapa sekolah di kota Tahuna.

Kabag Humas Pemkab Sangihe, Ellenita Kapal SE, MSi menjelaskan, agenda Wagub Sulut bersama jajaran pemerintah Provinsi dalam kaitannya dengan program kerja yang ditujukan untuk wilayah Kabupaten Sangihe sebagai wilayah kerja.

Program kerja Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) menjadi prioritas yang menyentuh bagi masyarakat di wilayah Sulut termasuk di dalamnya Kabupaten Sangihe.

Selain itu juga orang nomor dua di Sulut ini menyempatkan diri bertatap muka dengan para Camat, Lurah dan Kapitalaung terkait optimalisasi pelaksanaan Dana Desa (Dandes) kedepan.

Dikatakannya dalam upaya pengentasan kemiskinan Pemerintah pusat memiliki kewenangan 10 persen, pemerintah Provinsi 20 persen sedangkan pemeritah Kabupaten 70 persen.

“Pemerintahan dikampung merupakan ujung tombak pemerintah dalam berperan. Undang- undang mengatakan dalam beberapa hal seperti pengentasan kemiskinan kewenanggan pusat adalah 10 persen, kewengan pemerintah Provinsi 20 persen dan 70 persen  kewenangan pemerintah kabupaten, dan tiap tahun tugas dan kewengan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diberikan sosialisasi dana desa ini harus transparan, harus akuntabel agar dalam pengeloaanya berjalan dengan baik,” tegas Kandouw.

Ditambahkannya, penggunaan Dandes akan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat hingga 20 tahun mendatang.

“Oleh sebab itu dalam pengelolaan dana ini betul- betul di kelola sesuai dengan aturan yang sudah ada, sebab pengelolaan dana tersebut berpengaruh terhadap desa/ kampong itu sendiri sehingga program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan akan tercapai,” pungkasnya.(eleh)

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.