Sitaro – Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjalani pemeriksaan Rapid Test, Selasa (07/072020), oleh tenaga medis Dinas Kesehatan. Pemeriksaan itu sebagai upaya pencegahan kemungkinan penularan virus Corona.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Fidel Malumbot mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi pengawas pemilu di semua tingkatan sebelum melakukan kegiatan pengawasan harus menjalani pemeriksaan.
“Rapid test ini menjadi syarat mutlak bagi pengawas dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS. Artinya, bagi yang tidak mengikuti maka tidak disertakan dalam tugas pengawasan. Bahkan jika ada yang menolak, bisa dikenai sanksi,” tandas Malumbot.
Hari pertama rapid test diawali dari Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten, disusul jajaran sekretariat, Panwaslu Kecamatan beserta seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di kecamatan Siau Barat. Dan akan dilanjutkan hari ini untuk Panwaslu Kecamatan dan PKD se kecamatan Siau Timur, Siau Timur Selatan, Siau Tengah, Siau Barat Utara dan Siau Barat Selatan.
“Dalam waktu bersamaan, akan dilakukan rapid tes bagi Panwaslu Kecamatan dan PKD di Kecamatan Tagulandang, Tagulandang Utara, Tagulandang Selatan, dan Biaro di Puskesmas masing-masing,” ungkap dia.
Malumbot menambahkan, kewajiban menjalani rapid test ini berlaku pada setiap tahapan, kali ini sebagai persiapan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Maka akan berlanjut pada tahapan selanjutnya, termasuk kampanye, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara.
“Apresiasi penghargaan serta terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang yang membantu pelaksanaan rapid test melalui penugasan tenaga medis. Saya berharap kerja sama ini terus berlanjut selama tahapan berlangsung hingga selesai. Juga secara khusus bagi tenaga medis,” pungkas Malumbot. (Andika)