Usai Penetapan,Bapaslon Harus Mundur Dari Jabatan
Tahuna-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe telah menetapkan tahapan penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Sangihe pada tanggal 24 Oktober 2016. Selanjutnya usai penetapan, bagi calon yang masih menjabat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN)maupun Anggota DPRD harus mundur dari jabatannya….