Pekerja dengan Masa Kerja 1 Bulan Kini Berhak Dapat THR
Jakarta,Suarasulutnews.co.id-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja…