Tak Lakukan Perekaman,Wajib KTP Dianggap Penduduk Pasif
Tahuna-Pemkab Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masih konsen menuntaskan program perekaman kartu tanda penduduk elektrik (KTP-El). Ini dilakukan karena terhitung sejak 31 September 2016, wajib KTP yang tak melakukan perekaman dan penerbitan KTP-El dianggap penduduk pasif. Hal…