UMP Akan Diberlakukan di Minsel
AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Upah Minimum Propinsi (UMP) Propinsi Sulawesi Utara tahun 2015 ini bakal akan diberlakukan di Kabupaten Minahasa Selatan.Buktinya sesuai dengan peraturan Gubernur(Pergub) No:37 tahun 2015 tentang Upah Minimum Propinsi tahun 2016 sebesar Rp.2.400.000,itu mengacuh dalam Undnag-Undnagn 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan….