Waw,Warga Minsel Kerumuni Kantor Dukcapil Untuk Pembuatan E_KTP
Amurang-Waktu yang diberikan oleh Pemerintah kepada warga untuk melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk(E_KTP),sampai tengat waktu 30 September,ini sesuai dengan surat edaran dari kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) tidak akan dikenakan sangsi,tetapi jika melewati tanggal yang sudah ditentukan,maka warga akan dikenai sanksi….