LAKP2N Minta Kejari Talaud Telusuri Pekerjaan Proyek Berbandrol 600 Juta Yang Diduga Mubasir

TALAUD — Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kombinasi MCK yang dibangun di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu untuk Tahun Anggaran 2019 Dengan Total Anggaran Rp 647.678 . 412 , bisa di pastikan “Mubazir” karena sampai banggunan sudah selesai di kerjakan belum dapat di fungsikan oleh masyarakat .

Dari hasil pantauan, dimana sudah setahun sudah proyek tersebut di kerjakan dan di nyatakan selesai belum juga di fungsikan oleh masyarakat karna terhambat proses pelaksanaannya yang terkesan asal jadi. karna tidak di awasi Oleh tenaga Ahli secara teknis yang paham dengan Konstruksi pembuatan Proyek tersebut.

Ketua LSM LAKP2N di Talaud Haryono Bawonseet mengatakan, dimana Seharusnya Pelaksanaan Proyek Pembangunan Bangunan IPAL Kombinasi MCK sebagai Proyek pengelolaan Limbah yang diperuntuhkan bagi masyarakat di Desa Salibabu harus di tangani atau di Awasi oleh Tenaga Ahli bukan di tangani oleh masyarakat biasa tutur nya. Akibat nya hasil nya tidak maksimal .

“Belajar dari proyek Serupa yang di laksanakan di beberapa daerah di Indonesia kebanyakan yang di kerjakan secara Swakelola oleh masyarakat atau secara Kelompok ini, banyak yang mubazir sehingga tidak bisa di pergunakan dengan baik karna hasilnya tidak maksimal karna dikerjakan oleh masyarakat sendiri dan bukan di kerjakan oleh ahlinya,” kata Bawonseet.

Untuk itu diharapkan Pihak Kejari Talaud untuk segera meninjau kembali pelaksanan pembanguan proyek tersebut, ujarnya

Di ketahui Pembangunan Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kombinasi MCK yang dibangun di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu untuk Tahun Anggaran 2019 Dengan Total Anggaran Rp 647.678. 412 , di kerjakan serasa Swakelola atau Berkelompok dengan di ketuai oleh oknum berinisial MM dan beberapa anggota yang tergabung Dalam Aparat Desa Pemerintahan Desa Salibabu Kecamatan Salibabu Kabupaten Talaud yang di ketuai Pejabat Sementara Kepala Desa (JT) dengan Masa kerja selama 195 Hari kerja. Dengan No Proyek 04/Sp3/PP Kom -PBIKMCK-DS/DPUPR /VI/2019. Dengan memakai sumber dana DAK /2019.   (Eleanor/Ahridan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.