suarasulutnews.co.id

sumber informasi sulawesi utara

Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusdi Gumalangit
Terkini

Rusdi : Pencairan TPAPD Terkendala Persoalan Administratif Desa

Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusdi Gumalangit
Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusdi Gumalangit

Boltim- Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusdi Gumalangit membenarkan soal pencairan Tunjangan Pembayaran Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang hingga masuk pada triwulan dua ini tak kunjung terealisasikan.

Tertundanya pencairan TPAPD tersebut katanya tidak hanya terjadi di Boltim saja. Namun hampir semua Daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mengalaminya,”Jadi untuk Boltim sendiri pembayaran TPAPD belum dilakukan. Sebab dalam segi administrasi, belum ada desa yang melengkapi berkas sesuai persyaratan,” terang Gumalangit.

Disamping itu, dirinya menjelaskan bahwa keberadaan Dana Desa (DD) yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga mempengaruhi proses pencairan TPAPD,”Ada perubahan Undang – undang sejak kemunculan Dana Desa. Untuk itu kami masih sementara mempelajari Petunjuk Teknis (Juknis) nya kembali,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang diminta untuk kelengkapan berkas administrasi Desa seperti, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Peraturan Desa (Perdes), dan Retribusi untuk pajak.

Dirinya pun menambahkan, pagu anggaran untuk Desa berjumlah Rp. 43 Miliar yang bersumber dari APBN yakni Dana Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yakni Alokasi Dana Desa (ADD),”Kalau untuk DD ada sekisar 22 miliar. Sementara anggarn Alokasi Dana Desa (ADD) capai 21 Miliar. Jadi totalnya Rp. 43 miliar” bebernya sembari berharap agar pekan depan nanti sudah ada desa yang telah melengkapi persyaratannya.(Dhyrta)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.