Tomohon – Tim hukum dan advokasi CS-WL telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap dugaan pemberitaan hoax yang terkesan menyerang calon Walikota dan Calon Walikota, Carol Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL).
Menurut Tim Advokasi Vebry Tri Haryadi turut didampingi kuasa hukum lainnya, Christy A.L Karundeng dan Jemmy Y Londah, Kamis (29/10/20), kasus dugaan berita hoax ini akan tetap diproses secara hukum.
“Kasus ini tetap berlanjut dan dikawal. Saat ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan sudah diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor,” kata Vebry.
Dijelaskan mantan wartawan ini, bahwa proses hukum dilakukan karena oknum wartawan dan penanggung jawab redaksi salah satu media siber ini tidak memenuhi permintaan hak jawab dan hak koreksi yang kami mohonkan terhadap mereka.
“Kami telah mengirim surat resmi ke kantor media tersebut untuk meminta hak jawab koreksi, tetapi pihak terlapor tidak menggubrisnya. Ini tipikal oknum wartawan dan media yang tidak memahami aturan main dalam dunia jurnalistik. Sehingga sampai saat ini, oknum wartawan, pemimpin media tersebut tidak melayani permintaan hak jawab itu,” jelas Advokat ini sembari menambahkan bahwa laporan ini untuk memberikan pencerahan bagi teman-teman wartawan yang melakukan tugas profesi, agar dalam pemberitaan sesuai dengan fakta dan berdasarkan etika serta kaidah jurnalistik,” sambung dia.
“Mari kita uji, apakah berita yang dimuat oknum wartawan dari media itu adalah berita bohong atau tidak, jelas Klien kami dirugikan dengan berita tidak benar itu,” pungkasnya. (Novita)