Didugah Resto Raja Laut Bayar UPAH jauh di Bawah UMP dan Perkosa jam Kerja Karyawan

Gaji karyawan di bawah UMPTOMOHON,SuaraSulutNews.co.id -Sungguh memiriskan, hingga saat ini masih banyak Pengusaha yang mempekerjakan karyawan dengan semena-mena tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka, seperti hanya memberikan upah yang jauh di bawah upah Minimum Provinsi (UMP) padahal sudah menjadi resiko bagi setiap pengusaha untuk bertanggung jawab atas karyawan yang di perkerjakan dengan memberikan hak sebagaimana di tetapkan oleh aturan yang di atur oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang.

Seperti halnya Restoran Raja Laut di kota Tomohon tepatnya dijalan sreko lingkar barat kelurahan kolongan kecamatan Tomohon Barat, sebagaimana hasil penelusuran Media ini, dari informasi yang di peroleh Restoran yang mempekerjakan hanya 4 karyawan pihak Resto hanya mengupah mereka sebasar 900 ribu perbulannya tanpa ada bonus tambahan, dan yang lebih parah lagi selain.mendapatkan upah tidak separuh dari UMP yang di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) sebesar Rp 2100.000, pihak Managemen juga tega mem”perkosa” waktu kerja mereka selama 13 jam terhitung mulai pukul 08.00 hingga 21.00 wita setiap harinya.

Mendapatkan informasi ini, yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) kota Tomohon mengaku sangat menyayangkan sikap Restoran Raja Laut ini, bahkan perusahan lain yang juga masih mendiskreditkan bawahannya, ujar Sekertaris YLKI kota Tomohon Recky Kumentas, seraya mengecam tindakan Pengusaha Resto.

Dikatakannya, pemilik restoran telah mem”perkosa” hak hak Karyawannya dan mengabaikan peraturan yang sudah di tetapkan Pemerintah, untuk itu YLKI mendesak Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan keras terhadap pemilik Restoran tersebut karena pemerintah yang menetapkan UMP dan harus di patuhiboleh semua perusahaan termasuk Resto Raja laut.
“Hal ini sangat tidak manusiawi, di era saat ini ketika barang barang dan bahan pokok melambung tinggi, malah masih banyak pengusaha yang tegah terhadap karyawannya, sementara untuk menafkahi diri sendiri dengan upah 900.000 ribu amat tidak cukup apalagi menafkahi keluarga.

Kami akan segera melaporkan hal ini ke dinas tenaga kerja dan pihak terkait lainnya dan meminta untuk segera menelusurinya, dan mengambil tindakan tegas terhadap restoran tersebut, dan bila kedapatan demikian ijin usaha harus di cabut atau di tutup saja,” tegas Kumentas, Senin (02/11).

Ditambahkannya, pelanggaran terhadap hak pekerja telah di atur dalam undang undang no 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan, takni pada pasal 90 ayat (1) yang dengan jelas menyebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun, sementara pasal 185 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di kenakan sangsi penjara minimal (1) tahun, dan maksimal (4) tahun penjara atau denda paling rendah 100 juta dan paling tinggi 400 juta.

Mengabaikan ketentuan UMR merupakan tindakan kejahatan, ditengah kondisi Negara tengah di warnai pengangguran dan rakyat kesusahan mendapatkan mata pencaharian, justru banyak pengusaha mengambil kesempatan dalam kesempitan, dengan memperdaya mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan, sementara bagi tenaga kerja yang sulit mendapatkan pekerjaan mau tidak mau harus menerima tawaran kerja walau upahbyang dindapat tidak wajar karena harus memenuhibtuntutan hidup. Namun demikian YLKI akan tinggal diam, pasalnya sangsi sudah jelas jika ada yang melanggar pastu di”penjara” tutup Kumentas.  (jems moring)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.