Hendak Mencari Buah Durian Akhirnya Hendro Meninggal Dunia

Kapolsek Tomohon Utara AKP. Bartho Dambe SH

Kapolsek Tomohon Utara AKP. Bartho Dambe SH

TOMOHON,suarasulutnews.co.id -Hendro Pangkerego warga Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Selatan mengalami nasib naas saat hendak mencari durian bersama tiga teman lainnya di perkebunan kayawu berbatasan dengan perkebunan wailan, pasalnya bermaksud melerai pertikaian kedua kelompok dari kelurahan berbeda hanya karena di picu kekalpot racing, Hendro di keriyok lawan mereka hingga ajal menjemputnya. peristiwa itu terjadi pada selasa (23/02)

Kapolsek Tomohon Utara AKP. Bartho Dambe SH mengatakan awalnya Korban (hendro) mau mencari buah durian bersama ketiga temannya dari Kayawu diperkebunan yang berbatasan dengan kelurahan Wailan, saat di jalan Hendro dan teman temannya bertemu dengan enam orang asal Wailan menggunankan motor sambil sapa, karena ke enam anak Wailan mau pergi ke acara pesta teman meraka.

Saat di perjalanan enam orang dari wailan ketemu lima orang lainnya dari Kayawu menggunakan motor ,saat melewati motor yang di gunakan anak anak dari Wailan dan Kayawu dengan menggunakan motor berkenalpot racing, akhirnya terjadi adu mulut di antara kedua kelompok tersebut, alhasil terjadilah perkelahian dan saling kejar, hendro yang bermaksud melerai perkelahian, alhirnya menjadi korban pemukulan, sementara pada saat itu hendro tinggal sendirian karena teman temannya telah memilih kabur.

Di jelaskan Kapolsek Bartho Dambe, Hendro di temukan sudah tidak berdaya di depan poskamling oleh warga, dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda namun karena korban sudah dalam keadaan kritis, akhirnya hendro di rujuk ke Rumah sakit kandouw malalayang, namun sayang korban tak dapat di selamatkan dan meninggal dunia.

Ditambahkan Dambe, setelah peristiwa itu terjadi pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap para terangka, dan berhasil menangkap tiga tersangka yakni VT alias virgi 19 thn , GT alias glen 22 thn , RM alias risky 19 thn dan di amankan dan di titip di sel tahanan Polres mTomohon.

“Tiga tersangka telah kita amankan untuk di mintai keterangan terkait peristiwa yang telah menghilangkan nyawa sese orang. sementara di dua kelurahan telah di tempatkan aparat untuk berjaja jaga jangan sampai terjadi aksi balasdedam hingga mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Sementara itu, ketiga tersangka bakal dikenakan pasal 70 ayat 2 ke- 3 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP JO 55 ayat 1 ke -1 KUHP .yakni melakukan tindakan kekerasan bersama sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, untukap AKP. Bartho Dambe SH.(jemor)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.