Anggota Komisi ll DPR-RI E. A Mangindaan Saat Disambut Ass Perekonomian Kota Tomohon.
TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon menerima Kunjungan (Kunker) kerja Spesifik Komisi ll DPR-RI terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan konflik pertanahan di Kota Tomohon.
Mewakili Waikota Jimmy F Eman dan Wakil Walikota Syerly A Sompotan, diterima oleh Asisten Perekonomian Sekda Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP, MSi, yang bertempat di Danau Linow Tomohon, Selasa 29/01.
Kunjungan Anggota DPR-RI ke Kota Tomohon adalah, H. Zainudin Amali, SE, MSi yang merupakan Ketua Komisi II DPR-RI, DR. Ir. E. Herman Khaeron, MSi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, E.E. Mangindaann,SIP, serta para Anggota diantaranya H. KRH. Henry Yosodingrat, SH, Dwi Ria Latifa, SH, MSc, Agus Susanto, Tuti N. Roosdiono, Drs. H. Dadang S. Muchtar, Melda Addriani, EE Mangindaan, SIP, Drs. Chairul Anwar, A.Pt, Ir. Firmansyah Madanoes, MM, dan Kresna Dewanata Phrosakh.
Agenda Pertemuan dengan Kepala Kantor BPN Kota Tomohon, Christanto Bulamey, SH beserta jajaran serta dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Konflik Pertanahan di Kota Tomohon.
Di sela-sela kunjungan kerja DR. Ir. E. Herman Khaeron, MSi mengatakan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Asisten Perekonomian Max M. Mentu, SIP, MSi mengatakan, kalau kita merujuk pada Undang-undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria No 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat Indonesia.
Atas nama Pemerintah Kota Tomohon sangat berterima kasih kepada Komisi ll DPR-RI, yang sudah berknjung kesini, terima kasih juga dengan adanya program ini, karena PTSL merupakan salah satu cara mempercepat bidang tanah untuk didaftarkan, ujar Mentu. (Jaan)